Artificial Intelligence Policy
Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence Policy)
1. Pendahuluan
Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Melawi berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, orisinalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah.
Seiring dengan berkembangnya teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), termasuk Generative Artificial Intelligence, Large Language Models (LLMs), dan berbagai perangkat berbantuan AI, jurnal memandang bahwa teknologi tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan akademik secara bertanggung jawab.
Namun, penggunaan AI tidak boleh menggantikan tanggung jawab intelektual, penilaian kritis, kejujuran ilmiah, dan kontribusi substantif manusia dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun penyusunan artikel ilmiah.
Kebijakan ini mengatur penggunaan AI oleh penulis, reviewer, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
2. Tujuan Kebijakan
Kebijakan penggunaan AI bertujuan untuk:
-
Menjamin pemanfaatan AI secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.
-
Menjaga orisinalitas dan integritas artikel ilmiah.
-
Mencegah penyalahgunaan AI untuk fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, atau manipulasi informasi.
-
Menetapkan kewajiban pengungkapan penggunaan AI oleh penulis.
-
Melindungi kerahasiaan naskah dan data kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
-
Memastikan bahwa seluruh keputusan ilmiah dan editorial tetap berada dalam tanggung jawab manusia.
-
Mendukung pemanfaatan teknologi AI sebagai alat bantu yang tidak menggantikan proses berpikir kritis dan kontribusi akademik penulis.
3. Prinsip Umum Penggunaan AI
Penggunaan AI dalam proses publikasi harus mengikuti prinsip berikut:
A. Transparansi
Penggunaan AI yang memberikan kontribusi terhadap penyusunan, analisis, pengolahan, atau penyajian substansi artikel wajib diungkapkan secara jelas.
B. Akuntabilitas
Penulis bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keakuratan, keaslian, validitas, dan integritas seluruh isi artikel, termasuk bagian yang disusun dengan bantuan AI.
C. Orisinalitas
AI tidak boleh digunakan untuk menghasilkan karya yang melanggar hak cipta, melakukan plagiarisme, atau menyajikan karya pihak lain sebagai karya sendiri.
D. Validitas Ilmiah
Seluruh informasi, data, referensi, hasil analisis, dan kesimpulan yang dibantu AI harus diverifikasi oleh penulis melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
E. Perlindungan Data
Penggunaan AI wajib memperhatikan kerahasiaan informasi, hak privasi, dan keamanan data, khususnya data masyarakat atau mitra yang terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
F. Pengawasan Manusia
AI hanya berfungsi sebagai alat bantu. Keputusan akademik dan editorial tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada sistem AI.
4. Penggunaan AI yang Diperbolehkan
Penulis diperbolehkan menggunakan AI secara proporsional untuk mendukung proses akademik, antara lain:
-
Memeriksa ejaan, tata bahasa, tanda baca, dan konsistensi istilah.
-
Membantu memperbaiki keterbacaan, kejelasan, dan struktur kalimat.
-
Membantu penerjemahan bahasa dengan tetap melakukan verifikasi terhadap makna ilmiah.
-
Membantu eksplorasi awal ide atau penyusunan kerangka artikel.
-
Membantu pengorganisasian bahan dan penyusunan rancangan tulisan.
-
Membantu pengolahan atau analisis data melalui metode yang dapat dijelaskan, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan.
-
Membantu pembuatan visualisasi data berdasarkan data asli dan valid.
-
Membantu penyusunan materi pendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat, sepanjang penggunaannya dijelaskan apabila relevan dengan metode pelaksanaan.
Penggunaan AI tersebut tidak menghilangkan kewajiban penulis untuk melakukan penelaahan kritis, penyuntingan, dan pemeriksaan akhir terhadap seluruh hasil yang dihasilkan.
5. Penggunaan AI yang Dilarang
Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat melarang penggunaan AI untuk:
-
Menghasilkan data pengabdian kepada masyarakat yang tidak pernah dikumpulkan atau diobservasi.
-
Membuat laporan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
-
Memalsukan hasil evaluasi, jumlah peserta, tingkat keberhasilan, atau dampak kegiatan.
-
Membuat dokumentasi foto atau video sintetis yang disajikan sebagai bukti autentik kegiatan.
-
Menghasilkan kutipan, referensi, DOI, atau sumber ilmiah fiktif.
-
Melakukan plagiarisme atau parafrasa yang bertujuan menyembunyikan penggunaan karya pihak lain tanpa atribusi.
-
Memanipulasi hasil analisis atau data untuk mendukung kesimpulan tertentu.
-
Menghasilkan keseluruhan naskah secara otomatis tanpa keterlibatan intelektual dan verifikasi yang memadai dari penulis.
-
Mengunggah data pribadi atau rahasia milik peserta dan mitra pengabdian ke layanan AI yang tidak memiliki perlindungan data memadai atau tanpa dasar izin yang sah.
-
Menyembunyikan penggunaan AI yang wajib diungkapkan berdasarkan kebijakan jurnal.
Penggunaan AI tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kesalahan ilmiah, pelanggaran hak cipta, maupun pelanggaran etika publikasi.
6. AI Tidak Dapat Dicantumkan sebagai Penulis
Sistem kecerdasan artifisial, termasuk chatbot, model bahasa besar, dan aplikasi AI generatif, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis pendamping (co-author).
Kepengarangan mensyaratkan kemampuan untuk memberikan persetujuan terhadap publikasi, mempertanggungjawabkan integritas karya, dan menjelaskan kontribusi ilmiah.
AI tidak dapat memenuhi persyaratan tanggung jawab tersebut.
Oleh karena itu, seluruh nama yang dicantumkan sebagai penulis harus merupakan individu yang memenuhi kriteria kepengarangan jurnal.
7. Kewajiban Pengungkapan Penggunaan AI
Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI yang relevan selama proses penyusunan artikel.
Pengungkapan harus mencantumkan:
-
Nama perangkat atau layanan AI yang digunakan.
-
Penyedia atau pengembang perangkat AI.
-
Versi atau model AI, apabila diketahui.
-
Tujuan penggunaan AI.
-
Bagian atau tahapan pekerjaan yang dibantu AI.
-
Bentuk pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan penulis terhadap hasil penggunaan AI.
Pengungkapan dilakukan pada saat pengiriman naskah melalui sistem OJS dan dicantumkan dalam artikel pada bagian yang sesuai.
Penggunaan AI untuk bantuan bahasa dapat dijelaskan dalam bagian pernyataan penggunaan AI atau ucapan terima kasih.
Penggunaan AI yang berkaitan langsung dengan metode pelaksanaan, pengolahan data, analisis, atau visualisasi ilmiah harus dijelaskan dalam bagian metode atau bagian lain yang relevan agar prosesnya dapat dievaluasi.
8. Contoh Pernyataan Penggunaan AI
A. AI Digunakan untuk Penyuntingan Bahasa
"Penulis menggunakan [nama perangkat AI dan model/versi] untuk membantu pemeriksaan tata bahasa, peningkatan keterbacaan, dan penyuntingan bahasa pada naskah ini. Seluruh hasil penggunaan AI telah diperiksa dan disunting kembali oleh penulis. Penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas isi, keakuratan, dan integritas artikel."
B. AI Digunakan untuk Pengolahan atau Analisis Data
"Penulis menggunakan [nama perangkat AI dan model/versi] untuk membantu [jelaskan tugas yang dilakukan] pada tahap pengolahan atau analisis data. Seluruh data berasal dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan. Hasil yang diperoleh telah diverifikasi menggunakan [jelaskan metode verifikasi]. Interpretasi dan kesimpulan akhir merupakan tanggung jawab penulis."
C. AI Digunakan untuk Penerjemahan
"Penulis menggunakan [nama perangkat AI] untuk membantu proses penerjemahan bahasa dalam penyusunan artikel. Hasil terjemahan telah diperiksa dan disesuaikan kembali oleh penulis untuk memastikan ketepatan terminologi dan makna ilmiah."
D. Tidak Menggunakan AI
"Penulis menyatakan bahwa tidak menggunakan teknologi kecerdasan artifisial generatif dalam penyusunan substansi, analisis data, maupun penulisan artikel ini."
Penulis hanya boleh menggunakan pernyataan tersebut apabila sesuai dengan proses penulisan yang sebenarnya.
9. Penggunaan AI dalam Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
Penggunaan AI yang menjadi bagian dari pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat harus dijelaskan secara transparan dalam bagian metode dan hasil kegiatan.
Contohnya meliputi:
-
Pelatihan literasi AI bagi guru atau masyarakat.
-
Pemanfaatan AI sebagai media pembelajaran.
-
Pendampingan UMKM dalam penggunaan aplikasi AI.
-
Pengembangan media edukasi berbantuan AI.
-
Penggunaan AI untuk membantu analisis kebutuhan masyarakat.
-
Penerapan AI dalam pengembangan teknologi tepat guna.
Apabila AI merupakan bagian dari intervensi atau inovasi yang diterapkan kepada masyarakat, penulis harus menjelaskan perangkat yang digunakan, prosedur penerapan, keterlibatan peserta, dan metode evaluasi keberhasilannya.
Penulis juga harus menjelaskan keterbatasan, risiko, dan potensi dampak penggunaan AI terhadap masyarakat sasaran apabila relevan.
10. Perlindungan Data dan Privasi Masyarakat
Penulis wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, dan privasi data masyarakat yang diperoleh selama kegiatan pengabdian.
Data yang memerlukan perlindungan khusus mencakup:
-
Nama dan identitas pribadi peserta.
-
Nomor telepon, alamat, dan informasi kontak.
-
Informasi kesehatan dan data sensitif lainnya.
-
Dokumentasi wajah atau identitas anak.
-
Data institusi atau mitra yang bersifat rahasia.
-
Data hasil wawancara, survei, atau observasi yang dapat mengidentifikasi individu.
Data tersebut tidak boleh dimasukkan ke layanan AI eksternal tanpa dasar pemrosesan yang sah, perlindungan yang memadai, dan izin yang diperlukan.
Penggunaan data anonim atau agregat harus mempertimbangkan kemungkinan identifikasi ulang serta ketentuan perlindungan data yang berlaku.
11. Penggunaan AI oleh Reviewer
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan seluruh naskah yang sedang ditelaah.
Reviewer tidak diperbolehkan mengunggah naskah lengkap, bagian substansial naskah, data yang belum dipublikasikan, atau informasi rahasia ke layanan AI eksternal tanpa izin dari pengelola jurnal dan penulis serta jaminan perlindungan kerahasiaan yang memadai.
Penggunaan AI untuk mendukung proses penelaahan hanya dapat dilakukan apabila diizinkan oleh pengelola jurnal.
Reviewer yang memperoleh izin menggunakan AI wajib mengungkapkan perangkat dan tujuan penggunaannya kepada editor.
AI tidak boleh menggantikan penilaian kritis, keahlian ilmiah, dan tanggung jawab reviewer.
Rekomendasi penelaahan harus didasarkan pada evaluasi manusia yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Penggunaan AI oleh Editor dan Pengelola Jurnal
Editor dan pengelola jurnal dapat menggunakan teknologi AI untuk mendukung pekerjaan administratif dan teknis yang tidak melanggar kerahasiaan maupun integritas publikasi.
Penggunaan AI harus memenuhi ketentuan berikut:
-
Tidak menggantikan keputusan editorial manusia.
-
Tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar menerima atau menolak naskah.
-
Tidak digunakan untuk menyusun penilaian ilmiah tanpa verifikasi manusia.
-
Tidak mengungkapkan informasi rahasia penulis, reviewer, atau naskah.
-
Tidak digunakan untuk memanipulasi hasil penelaahan atau keputusan publikasi.
-
Harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
Apabila AI digunakan dalam penyuntingan atau proses produksi artikel, pengelola jurnal harus menjaga keakuratan hasil dan transparansi penggunaan teknologi tersebut.
13. Pemeriksaan dan Deteksi Konten AI
Pengelola jurnal dapat menggunakan perangkat pemeriksaan orisinalitas dan alat pendukung evaluasi untuk membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran etika publikasi.
Namun, hasil perangkat pendeteksi AI tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya bukti bahwa penulis melakukan pelanggaran.
Hasil deteksi perlu dievaluasi secara kritis dengan mempertimbangkan bukti tambahan, konteks penulisan, dan klarifikasi penulis.
Keputusan editorial harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
14. Pelanggaran dan Tindakan Editorial
Pelanggaran terhadap kebijakan penggunaan AI dapat ditindaklanjuti melalui prosedur penanganan dugaan pelanggaran etika ilmiah.
Tindakan editorial yang dapat dilakukan meliputi:
-
Meminta penulis menjelaskan penggunaan AI.
-
Meminta perbaikan atau pelengkapan pernyataan penggunaan AI.
-
Meminta verifikasi data, dokumentasi, atau referensi.
-
Meminta revisi terhadap bagian yang tidak memenuhi standar integritas ilmiah.
-
Menolak naskah apabila ditemukan pelanggaran serius.
-
Menerbitkan koreksi terhadap artikel yang telah dipublikasikan.
-
Melakukan penarikan kembali artikel apabila terbukti terdapat pelanggaran serius yang mengakibatkan isi artikel tidak dapat diandalkan.
-
Melakukan koordinasi dengan institusi terkait apabila diperlukan penyelidikan lebih lanjut.
Setiap tindakan dilakukan dengan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang terkait.
15. Tanggung Jawab Akhir Penulis
Seluruh penulis bertanggung jawab atas:
-
Orisinalitas dan keakuratan isi artikel.
-
Keabsahan data dan dokumentasi kegiatan.
-
Ketepatan sitasi dan daftar pustaka.
-
Kesesuaian metode dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
-
Validitas hasil dan kesimpulan.
-
Kepatuhan terhadap ketentuan etika pengabdian kepada masyarakat.
-
Transparansi penggunaan AI.
-
Kepatuhan terhadap hak cipta, lisensi, dan perlindungan data.
Penggunaan AI tidak mengurangi atau mengalihkan tanggung jawab tersebut.
16. Evaluasi dan Pembaruan Kebijakan
Kebijakan penggunaan AI dapat dievaluasi dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan teknologi, standar etika publikasi, kebijakan institusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan kebijakan ditetapkan oleh pengelola jurnal dan diumumkan melalui laman resmi Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
17. Referensi dan Pedoman
Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam:
-
Committee on Publication Ethics (COPE): https://publicationethics.org/
-
International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals: https://www.icmje.org/recommendations/
-
Creative Commons: https://creativecommons.org/
-
Ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku mengenai hak cipta, perlindungan data pribadi, dan etika akademik.
18. Penutup
Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat mendukung pemanfaatan kecerdasan artifisial sebagai teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas kegiatan akademik.
Namun, penggunaan teknologi tersebut harus mengutamakan kejujuran ilmiah, transparansi, perlindungan data, penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, dan tanggung jawab manusia.
AI merupakan alat bantu dalam proses ilmiah, bukan pengganti kontribusi intelektual, tanggung jawab akademik, maupun integritas penulis.



