Allegation of Research Misconduct
Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Ilmiah (Allegation of Research Misconduct)
Pendahuluan
Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, dan etika publikasi dalam seluruh proses penerbitan artikel pengabdian kepada masyarakat.
Jurnal menerapkan prinsip transparansi, objektivitas, kerahasiaan, dan keadilan dalam menangani dugaan pelanggaran etika ilmiah, dengan mengacu pada praktik yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Bentuk Pelanggaran Etika Ilmiah
Pelanggaran etika ilmiah mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
-
Plagiarisme: menggunakan ide, tulisan, data, gambar, atau karya pihak lain tanpa memberikan atribusi yang semestinya.
-
Fabrikasi: membuat data, hasil, dokumentasi, atau informasi kegiatan pengabdian yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
-
Falsifikasi: memanipulasi data, dokumentasi, metode, atau hasil kegiatan sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
-
Publikasi Ganda: menerbitkan substansi artikel yang sama di lebih dari satu jurnal tanpa dasar dan pengungkapan yang dapat diterima.
-
Manipulasi Kepengarangan: menambahkan atau menghilangkan nama penulis secara tidak sah.
-
Manipulasi Proses Penelaahan: memberikan informasi reviewer palsu, menggunakan identitas palsu, atau memengaruhi proses penelaahan secara tidak etis.
-
Pelanggaran Etika Pengabdian: melaksanakan atau melaporkan kegiatan tanpa menghormati hak, privasi, persetujuan, keselamatan, atau kepentingan masyarakat sasaran.
-
Penyalahgunaan Kecerdasan Artifisial: menggunakan AI untuk menghasilkan data, referensi, atau dokumentasi palsu maupun menyembunyikan penggunaan AI yang wajib diungkapkan berdasarkan kebijakan jurnal.
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, mitra pengabdian, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Laporan disampaikan secara tertulis kepada pengelola jurnal melalui kontak resmi dengan menyertakan:
-
Identitas dan informasi kontak pelapor, apabila bersedia.
-
Judul dan identitas artikel yang dilaporkan.
-
Uraian dugaan pelanggaran.
-
Bukti atau dokumen pendukung.
-
Informasi relevan lainnya.
Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila disertai bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Tahapan Penanganan
A. Pemeriksaan Awal
Editor melakukan evaluasi awal terhadap laporan untuk menentukan relevansi, kecukupan bukti, dan kemungkinan pelanggaran etika publikasi.
B. Permintaan Klarifikasi
Apabila laporan memiliki dasar yang memadai, editor dapat meminta penjelasan dan bukti tambahan kepada pihak yang terkait.
C. Evaluasi Bukti
Dewan editor mengevaluasi bukti secara objektif dan dapat meminta masukan dari reviewer independen, ahli terkait, atau institusi yang berwenang.
D. Keputusan Editorial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dapat diambil meliputi:
-
Menutup laporan apabila dugaan tidak didukung bukti.
-
Meminta perbaikan atau klarifikasi naskah.
-
Menolak naskah yang masih dalam proses evaluasi.
-
Menerbitkan koreksi terhadap artikel yang telah terbit.
-
Menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern) apabila terdapat persoalan serius yang belum dapat diselesaikan.
-
Melakukan penarikan kembali artikel (retraction) jika terdapat bukti yang memadai mengenai ketidakandalan atau pelanggaran serius.
-
Menghubungi institusi terkait apabila penyelidikan lebih lanjut berada di luar kewenangan jurnal.
4. Prinsip Penanganan
Setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan memperhatikan:
-
Asas praduga tidak bersalah.
-
Kesempatan memberikan klarifikasi.
-
Kerahasiaan informasi selama pemeriksaan.
-
Independensi dan objektivitas keputusan.
-
Perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
-
Pencegahan konflik kepentingan.
-
Proporsionalitas tindakan editorial.
5. Penanganan Setelah Publikasi
Dugaan pelanggaran terhadap artikel yang telah diterbitkan tetap dapat ditindaklanjuti.
Apabila diperlukan, jurnal dapat memublikasikan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pemberitahuan penarikan kembali sesuai dengan hasil evaluasi.
6. Tanggung Jawab
Penulis bertanggung jawab atas keaslian, keakuratan, dan integritas artikel yang disampaikan.
Editor dan reviewer bertanggung jawab menjalankan proses penilaian secara adil, profesional, dan menjaga kerahasiaan informasi.
Pengelola jurnal bertanggung jawab melaksanakan tindakan editorial sesuai bukti yang tersedia dan kewenangannya.
7. Rujukan Etika Publikasi
Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
Informasi lebih lanjut:



