Digital Archiving Policy

Kebijakan Pengarsipan Elektronik (Digital Archiving Policy)

Pendahuluan

Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan akses, keamanan, dan keterpeliharaan publikasi ilmiah dalam format digital.

Kebijakan pengarsipan elektronik bertujuan memberikan pedoman pengelolaan arsip artikel ilmiah agar informasi yang dipublikasikan dapat ditelusuri dan dimanfaatkan oleh pembaca, peneliti, akademisi, serta masyarakat luas.

1. Tujuan Pengarsipan Elektronik

Pengarsipan elektronik bertujuan untuk:

  1. Mendukung ketersediaan jangka panjang artikel ilmiah yang telah diterbitkan.

  2. Menjaga keutuhan dan keterlacakan dokumen publikasi.

  3. Memudahkan penelusuran artikel berdasarkan judul, penulis, volume, nomor terbitan, dan informasi bibliografis lainnya.

  4. Mendukung penyebarluasan hasil pengabdian kepada masyarakat.

  5. Mengurangi risiko kehilangan informasi akibat gangguan teknis atau perubahan sistem pengelolaan jurnal.

2. Pengelolaan Arsip Publikasi

Jurnal menggunakan platform Open Journal Systems (OJS) untuk mengelola informasi penerbitan serta menampilkan artikel yang telah dipublikasikan secara elektronik.

Artikel yang diterbitkan disusun dalam halaman arsip berdasarkan volume, nomor, dan tahun penerbitan.

Informasi bibliografis dan dokumen artikel disediakan melalui halaman jurnal sesuai dengan kebijakan akses terbuka yang berlaku.

3. Identifikasi dan Penelusuran Artikel

Setiap artikel diterbitkan dengan informasi bibliografis yang mendukung proses identifikasi dan sitasi, seperti:

  • Judul artikel.

  • Nama dan afiliasi penulis.

  • Nama jurnal.

  • Volume dan nomor terbitan.

  • Tahun publikasi.

  • Halaman artikel, apabila tersedia.

  • Digital Object Identifier (DOI), apabila telah ditetapkan.

Informasi tersebut digunakan untuk memudahkan pembaca menemukan, mengidentifikasi, dan mengutip artikel ilmiah secara tepat.

4. Pelestarian Digital Jangka Panjang

Jurnal mendukung penerapan mekanisme pelestarian digital untuk mempertahankan akses terhadap artikel yang telah diterbitkan.

Penerapan sistem pencadangan data, penyimpanan salinan digital, dan layanan preservasi eksternal dilaksanakan sesuai dengan fasilitas dan mekanisme teknis yang ditetapkan oleh pengelola serta institusi penerbit.

Informasi mengenai layanan pelestarian digital khusus akan diumumkan melalui laman jurnal setelah layanan tersebut diterapkan dan diverifikasi.

5. Integritas Arsip

Pengelola jurnal berupaya menjaga ketepatan informasi publikasi dan integritas dokumen yang tersedia dalam arsip elektronik.

Perubahan terhadap artikel yang telah diterbitkan harus mengikuti prosedur editorial yang berlaku, termasuk penerbitan koreksi atau pemberitahuan lain apabila diperlukan.

Penggantian atau penghapusan dokumen yang telah terbit tidak dilakukan tanpa alasan yang sah dan pertimbangan editorial.

6. Akses terhadap Arsip

Artikel yang dipublikasikan melalui jurnal dapat diakses oleh pembaca sesuai dengan kebijakan akses terbuka dan lisensi publikasi yang berlaku.

Halaman arsip jurnal menyediakan informasi terbitan terdahulu untuk mendukung penelusuran artikel ilmiah.

7. Evaluasi Kebijakan Pengarsipan

Kebijakan pengarsipan elektronik dapat dievaluasi dan diperbarui mengikuti perkembangan teknologi, kebutuhan pengelolaan jurnal, serta kebijakan institusi penerbit.

Pengembangan mekanisme preservasi digital dilakukan untuk mendukung kesinambungan pengelolaan artikel ilmiah secara elektronik.

Arsip terbitan jurnal:

https://jurnalstkipmelawi.ac.id/index.php/JDPM/issue/archive