Conflict of Interest Policy
Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Policy)
Pendahuluan
Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) berkomitmen menjamin independensi, objektivitas, dan transparansi dalam proses penulisan, penelaahan, serta penerbitan artikel ilmiah.
Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika hubungan atau kepentingan pribadi, profesional, institusional, atau finansial berpotensi memengaruhi atau dianggap dapat memengaruhi objektivitas seseorang dalam melaksanakan tanggung jawab akademiknya.
1. Jenis Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat berupa:
-
Finansial: pendanaan kegiatan, honorarium, kepemilikan usaha, sponsor, atau manfaat finansial lainnya yang berpotensi memengaruhi pelaporan hasil.
-
Personal: hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat memengaruhi penilaian.
-
Profesional: hubungan atasan-bawahan, kolaborasi penelitian atau pengabdian, persaingan akademik, dan hubungan kerja.
-
Institusional: keterkaitan dengan organisasi atau lembaga yang memiliki kepentingan terhadap hasil publikasi.
-
Nonfinansial: kepentingan ideologis, akademik, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas.
2. Kewajiban Penulis
Seluruh penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan pada saat pengiriman naskah.
Pengungkapan meliputi:
-
Sumber pendanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
-
Hubungan dengan sponsor atau mitra kegiatan.
-
Kepentingan finansial atau profesional yang relevan.
-
Hubungan pribadi atau institusional yang berpotensi memengaruhi interpretasi hasil.
Jika tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakannya secara jelas.
Contoh pernyataan:
Tidak terdapat konflik kepentingan:
"Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan artikel ini."
Terdapat konflik kepentingan:
"Penulis menyatakan bahwa kegiatan ini memperoleh dukungan dari [nama lembaga]. Hubungan atau kepentingan yang relevan terhadap pelaksanaan dan pelaporan kegiatan telah diungkapkan secara transparan."
3. Kewajiban Reviewer
Reviewer harus menyampaikan kepada editor apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, sponsor, atau substansi naskah yang akan ditelaah.
Reviewer yang memiliki konflik kepentingan signifikan wajib mengundurkan diri dari proses penelaahan naskah tersebut.
4. Kewajiban Editor
Editor wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan editorial.
Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah tidak boleh menangani proses evaluasi atau mengambil keputusan akhir terhadap naskah tersebut.
Tanggung jawab penanganan naskah dialihkan kepada editor lain yang independen.
5. Konflik Kepentingan dalam Kegiatan Pengabdian
Dalam publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat, penulis perlu menjelaskan hubungan dengan mitra kegiatan, lembaga pendanaan, penyedia teknologi, atau organisasi yang berpotensi memperoleh manfaat langsung dari hasil publikasi.
Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan artikel, tetapi menjadi dasar bagi editor untuk menilai kemungkinan pengaruh terhadap integritas pelaporan.
6. Pelanggaran Kebijakan
Apabila ditemukan konflik kepentingan yang sengaja tidak diungkapkan, editor dapat meminta klarifikasi, melakukan evaluasi ulang, atau mengambil tindakan editorial sesuai tingkat permasalahan.
Untuk artikel yang telah diterbitkan, pengelola dapat menerbitkan koreksi atau tindakan lain apabila diperlukan.
7. Komitmen Transparansi
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi bertanggung jawab mengidentifikasi, mengungkapkan, dan mengelola konflik kepentingan secara terbuka untuk menjaga integritas dan kredibilitas jurnal.



