Pembuktian PEMBUKTIAN UNSUR PEMBERATAN SANKSI PIDANA PADA PELAKU ABORSI YANG DILAKUKAN TENAGA MEDIS (Studi Putusan No.22/Pid.Sus/2024/PN Pwk)
PEMBUKTIAN UNSUR PEMBERATAN SANKSI PIDANA PADA PELAKU ABORSI YANG DILAKUKAN TENAGA MEDIS (Studi Putusan No.22/Pid.Sus/2024/PN Pwk)
Abstract
Abstract
Law enforcement against criminal acts of abortion involving health workers in Purwakarta based on Law Number 17 of 2023 concerning Health. In the Indonesian legal system, abortion under certain conditions can be categorized as abortion provokatus medicinalis, which is considered legally valid if carried out based on medical indications. Conversely, abortions carried out without valid medical reasons are categorized as abortion provokatus criminalis, which is classified as a criminal act. One of them is a case involving a medical worker named Teguh Setiawan. Based on the Decision of the Purwakarta District Court Number 22 / Pid.Sus / 2024 / PN Pwk. The research method used is normative juridical research, namely referring to legal norms in statutory regulations, court decisions, and norms prevailing in society. The results of this study indicate that the sentence given by the panel of judges has not been maximized. The basis for the judge's consideration in sentencing the defendant was proven legally and convincingly to have violated Article 429 of Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2023 concerning Health. Where to get additional or aggravated punishment. The judge sentenced the defendant to 5 (five) years in prison, which should have been 8 (eight) years in prison, and because he was a medical worker or health worker, it was added 1/3 (one third) of 8 (eight) years, namely 2 (two) years 6 (six) months. The total sentence is 10 (ten) years 6 (six) months in prison.
Keywords: Abortion, Medical Personnel, Criminal Acts
Abstrak
Penegakkan hukum terhadap tindak pidana aborsi yang melibatkan tenaga kesehatan di Purwakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam sistem hukum Indonesia, aborsi dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai abortus provokatus medicinalis, yang dianggap sah secara hukum jika dilakukan berdasarkan indikasi medis. Sebaliknya, aborsi yang dilakukan tanpa alasan medis yang sah masuk dalam kategori abortus provokatus criminalis, yang tergolong sebagai tindak pidana. Salah satunya adalah kasus yang menjerat seorang tenaga medis bernama Teguh Setiawan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Pwk. Metode penelitianyang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitumengacu pada norma hukum dalam aturan undang-undang, putusan pengadilan, dan norma yang berlaku di masyarakat. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman yang diberikan oleh majelis hakim belum maksimal. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 429 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana mendapatkantambahan hukum atau diperberat. Hakim menjatuhkan pidanakepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahunpenjara yang seharusnya mendapatkan hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan karena tenaga medis atau tenaga kesehatanmaka ditambah 1/3 (satu per tiga) dari 8 (delapan) tahun yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Total hukuman 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Kata Kunci: Aborsi, Tenaga Medis, Tindak Pidana
Published
Versions
- 2025-08-06 (2)
- 2025-08-01 (1)