Analisis Kebijakan Koperasi Merah Putih terhadap Petani di Desa Cihauk Kabupaten Bandung

Authors

  • Sri Damayanti Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Malahayati Dimyati Putri Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Muhammad Ikhsan Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Muhammad Rafli Permanayudha Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi petani kebun di Desa Cihawuk yang masih menghadapi keterbatasan akses permodalan, teknologi, dan jaringan kelembagaan. Koperasi Merah Putih yang diinisiasi pemerintah menjadi harapan baru bagi pemberdayaan petani. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pemilik kebun dan petani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat tani karena dinilai mampu memperkuat distribusi hasil pertanian, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, serta meningkatkan kepercayaan dan kerja sama antarpetani. Selain aspek ekonomi, koperasi juga berpotensi memperkuat modal sosial berupa jaringan dan norma kolektif dalam pengelolaan hasil tani. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada partisipasi aktif petani dan dukungan kebijakan yang berkelanjutan, sehingga koperasi merah putih benar-benar menjadi sarana peningkatan kesejahteraan berbasis komunitas.

Author Biography

Malahayati Dimyati Putri, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Mahasiswa

References

Adi, A. P. (2025). Kondisi Pangan Nasional.

Faisal, S. (2003). Format-format penelitian sosial.

Kasih, D. (2022). Peran Koperasi Unit Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Tanjung Bungong Kecamatan Kaway Xvi. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 14(1), 55–63.

Koswara, A. (2025). Program Koperasi Baru “KMP†dan Ekonomi Pancasila Indonesia: Sebuah Pendekatan Hukum dan Filosofis. 6, 15–29.

Nasution, S., Hidayati, S., Nasution, P. R., & Hasyim, H. (2024). Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(2), 522–530.

Nippi, A. T. (2019). Strategi Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Kelompok Tani. Meraja Journal, 2(1).

Presiden, I. (2025). Salinan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.pdf.

Statistik, B. P. (2025). Pada Januari 2025, luas panen padi sebesar 0,42 juta hektare dengan produksi padi diperkirakan sebesar 2,16 juta ton gabah kering giling (GKG). https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/03/03/2493/pada-januari-2025--luas-panen-padi-sebesar-0-42-juta-hektare-dengan-produksi-padi-diperkirakan-sebesar-2-16-juta-ton-gabah-kering-giling--gkg

Sudarwati, L., & Nasution, N. F. (2024). Upaya pemerintah dan teknologi pertanian dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan petani di Indonesia. Jurnal Kajian Agraria Dan Kedaulatan Pangan (JKAKP), 3(1), 1–8.

Sugiono, A., Sugiono, A., Zakhra, A., Ekonomi, F., & Madura, U. I. (2023). Pembentukan koperasi desa. 38–40.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

tempo.co Jakarta. (2025). Zulhas: Anggaran Satu Koperasi Merah Putih Sebesar Rp 3-5 Miliar.

Undang-Undang, N. 25. (1992). Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Peraturan Bpk, 25, 1–57. https://www.peraturan.bpk.go.id

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Damayanti, S., Putri, M. D., Muhammad Ikhsan, & Permanayudha, M. R. (2025). Analisis Kebijakan Koperasi Merah Putih terhadap Petani di Desa Cihauk Kabupaten Bandung. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3). Retrieved from https://jurnalstkipmelawi.ac.id/index.php/JDPM/article/view/3726

Issue

Section

Articles

Citation Check